PINJAMAN ONLINE DALAM PERSPEKTIF ISLAM

 

Pendahuluan

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jumlah penduduk muslim di Indonesia sebanyak 237,53 juta jiwa per 31 Desember 2021. Jumlah itu setara dengan 86,9% dari populasi tanah air yang mencapai 273,32 juta orang, meskipun demikian masih banyak orang belum begitu memahami tentang tatanan sebuah sistem ekonomi Islam. Padahal semua peraturannya benar-benar mempermudah para umatnya untuk melakukan kegiatan berdasarkan hukum dan peraturan dari Allah. Dengan begitu, hidup semua umat muslim akan lebih berkah dan tertata (Gorib & Asbaruna, 2022).

Islam membedakan  sistem ekonomi dengan ilmu ekonomi. Ilmu ekonomi dalam Islam didefinisikan sebagai ilmu yang membahas tentang produksi dan peningkatan kualitas produk, atau penciptaan sarana produksi serta peningkatan kualitasnya. Dengan definisi ini jelas bahwa ilmu ekonomi bersifat universal, artinya dapat dan boleh dipraktikkan oleh siapa saja karena ilmu ekonomi tidak terpengaruh oleh akidah atau pemikiran apa yang mendasarinya. Sebaliknya, sistem ekonomi dipengaruhi oleh suatu pandangan hidup atau akidah tertentu, baik islam, kapitalis maupun sosialis (Arief B Iskandar,2007 hal:142,143).

Hukum Islam (Syariah) menyediakan kerangka kerja untuk semua aktivitas dalam masyarakat Islam. Dalam ranah ekonomi, hukum Islam mengatur baik cara memperoleh uang maupun cara membelanjakannya. Perolehan kekayaan hanya diperbolehkan dengan cara yang adil bagi semua pihak yang berkepentingan; eksploitasi, perpajakan sewenang-wenang, dan keuntungan individu yang mengakibatkan kerugian sosial tidak diperbolehkan dalam hukum Islam. Cara-cara di mana kekayaan yang diperoleh dapat dibelanjakan juga tunduk pada hukum Islam. Orang diharapkan berusaha untuk mandiri dan tidak meminta dari orang lain. Oleh karena itu, berusaha keras untuk memperoleh kekayaan dan membelanjakannya untuk kebutuhan pribadi dan keluarga sangat dianjurkan.

Dalam hubungan manusia dengan sesamanya dalam syariat Islam dikenal dengan istilah muamalah, salah satu contoh bermuamalah yaitu utang piutang. Utang-piutang adalah salah satu kegiatan bermuamalah yang tidak terlepas dari kebanyakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, manfaatnya yaitu untuk saling tolong-menolong antar sesama manusia sebagaimana dalam Islam dianjurkan untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan serta melepaskan kesulitan hidup orang lain (Mas’ulah, 2021).

Perkembangan teknologi yang begitu pesat telah merubah cara orang dalam bermuamalah. Seluruh aktivitas manusia dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dapat dengan mudah diakses melalui aplikasi-aplikasi modern, termasuk dalam hal pinjam meminjam. Iklan pinjaman online dengan iming-iming bunga yang rendah membuat masyarakat dengan mudah melakukan transaksi tanpa bersikap kritis dan memikirkan dampak yang akan timbul. Tujuan artikel ini ditulis yakni : 1. Untuk mengetahui pengertian pinjaman online secara umum. 2. Untuk mengetahui pengertian pinjaman online secara Islam. 3. Perbedaan Pinjaman Online dan Pinjaman Perseorangan di Bank. 4. Pinjaman Online yang Aman dan Legal.

 

Pengertian Pinjaman Online

Pinjaman online merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Kemajuan perkembangan teknologi informasi elektronik saat ini yang sangat cepat, juga tak luput dari pengamatan para pelaku usaha. Saat ini, hal mengenai apa saja dapat ditemukan didalam jejaring internet, dengan sekali tekan, informasi apa saja yang kita inginkan dapat ditemukan dengan mudah dan sangat cepat. Teknologi informasi elektronik yang dulu masih dipandang sebelah mata dan dianggap belum memberikan dampak yang signifikan dalam dunia usaha, kini merupakan salah satu hal yang sangat penting dan diperhitungkan oleh para pelaku usaha dalam menjalankan aktifitas usahanya (Pinjaman et al., 2019).

Awal mula maraknya perusahaan-perusahaan di bidang fintech, mengundang perhatian pemerintah untuk membuat regulasi sebagaimana tugas dari Otoritas Jasa Keuangan yang tertera di dalam 

1.      Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 

2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.02/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.  (Mailadatul Mufallihah, Pengawasan Otoritas).

Pinjaman online adalah berkaitan dengan utang piutang yang dilakukan secara online. Seiring dengan perkembangan zaman dan perkembangan teknologi, utang piutang juga mengalami kemajuan, di era modern ini, urusan utang piutang tidak saja ada di perbankan tetapi juga sudah banyak melalui online yang sering disebut dengan istilah pinjol atau dengan berbagai nama aplikasi pinjaman online. Aplikasi pinjaman online ini memberikan jasa pinjaman dana atau uang kepada masyarakat yang membutuhkan uang dengan proses cepat melalui media online dengan menggunakan sistem utang piutang. Aplikasi dilapangan bahwa aplikasi pinjaman online ini dapat memberikan dana atau uang dengan cepat tanpa harus memberikan agunan sebagai persyaratan pinjaman yang telah diberikan dan harus melunasi jika sudah memasuki jatuh tempo, jika belum dilunasi akan dikenakan denda keterlambatan perhari. Adapun pinjaman pokok dikenakan penambahan per harinya.(Darma Bachriani, 2022) Tuntutan banyaknya kebutuhan hidup yang harus dipenuhi yang kadangkala melebihi pendapatan hidup seseorang seringkali mengakibatkan seseorang itu memilih jalan untuk melakukan pinjaman guna memenuhi kebutuhan tersebut, baik itu melakukan pinjaman secara resmi melalui perbankan ataupun pinjaman lainnya. Seiring dengan perkembangan teknologi ((Darma Bachriani, 2022) dalan jurnal “Kajian Yuridis Pinjaman Online Menurut Hukum Islam

Perkembangan teknologi dan informasi ini menuai banyak keuntungan bagi masyarakat, karena memudahkan masyarakat dalam bertransaksi. Contoh lain yang melekat di masyarakat adalah sektor keuangan. Biasanya dalam meminjam uang, masyarakat perlu ke bank untuk meminjam sejumlah uang, 90 namun saat ini banyak perusahaan yang berbondong-bondong untuk membuat inovasi baru di bidang peminjaman, masyarakat dapat mengakses layanan keuangan hanya dengan melalui internet, seperti layanan peminjaman dana, pembayaran serta transaksi-transaksi keuangan lainnya. Inovasi ini dikenal dengan sebutan pinjaman online (Mauladatul Mufarrihah, Pengawasan Otoritas).

Pinjaman online yang biasanya dimotori oleh perusahaan fintech ini sering digunakan sebagai pinjaman untuk belanja barang konsumsi. Ada beberapa informasi bahwa banyak kasus pinjaman online yang merugikan pengguna.

 

Pinjaman Online Menurut Agama Islam

Hukum Islam secara garis besar mengenal dua macam sumber hukum, yang pertama sumber hukum yang bersifat naqli yaitu Al Qur’an dan As Sunnah, yang kedua sumber hukum yang bersifat aqli yaitu usaha menemukan hukum dengan mengutamakan pola pikir dengan berbagai metodenya atau dengan kata lain lebih mengutamakan pemikiran (Perdana, 2021).

Islam merupakan agama yang mengatur segala aspek kehidupan manusia baik mengatur hubungan antara manusia dengan diri sendiri, manusia dengan sesamanya, manusia dengan alam semesta, dan manusia dengan Tuhannya. Dalam hubungan manusia dengan sesamanya dalam syariat Islam dikenal dengan istilah muamalah, salah satu contoh ber mu’amalah yaitu utang piutang. Utang-piutang adalah salah satu kegiatan bermuamalah yang tidak terlepas dari kebanyakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, manfaatnya yaitu untuk saling tolong-menolong antar sesama manusia sebagaimana dalam Islam dianjurkan untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan serta melepaskan kesulitan hidup orang lain (Harahap, 2015).

Menurut Hukum Islam, karena dalam hukum Islam pinjaman online diperbolehkan, berdasarkan prinsip muamalah yaitu pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah boleh, kecuali yang dilarang dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor : 117/DSN-MUI/IX/2018 dijelaskan bahwa pinjaman online diperbolehkan yang terpenting dalam penerapannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah yaitu antara lain riba, gharar, maysir, tadlis, dharar, dzulm dan haram. Akan tetapi di tahun 2021 yang lalu berdasarkan hasil keputusan Ijma’ para ulama MUI telah menetapkan bahwa pinjol atau pinjaman online itu haram hukumnya.

 

Perbedaan Pinjaman Online dan Pinjaman Perseorangan di Bank

Perbedaan mendasar yang membuat pinjaman online sedang marak di masyarakat adalah kemudahan. Kebanyakan pinjaman online hanya mensyaratkan Anda untuk mengirim foto diri dengan KTP, lalu alamat email dan akun media sosial saja di samping mengisi data diri. Setelah aplikasi dimasukkan, jika semua sudah lengkap dan tidak ada masalah, tinggal tunggu beberapa saat saja Anda sudah bisa mendapatkan dana yang Anda inginkan (Hodge, 2020).

Hal ini berbeda dengan pinjaman di bank yang memiliki banyak persyaratan dan harus melalui proses panjang. Ada banyak dokumen yang harus dilampirkan oleh peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, Kartu Kredit, telepon rumah, orang tua, dan masih banyak lainnya. Bahkan setelah mengurus itu semua, jika ada persyaratan atau penilaian dari pihak masih meragukan data Anda, pinjaman mungkin tidak cair (Majid et al., 2021).

Namun demikian, meski terlihat merepotkan, pinjaman di bank menjamin kerahasiaan data dan melindungi Anda dari praktik-praktik penagihan utang yang tidak sesuai hukum. Hal ini bertolak belakang dari pinjaman online yang perlu ditanyakan perihal data pengguna. Selain itu, kasus-kasus penagihan dalam bentuk teror yang marak belakangan ini juga jadi masalah yang tidak ringan (Majid et al., 2021).

 

Pinjaman Online yang Aman dan Legal

Dalam hal meminjam uang lewat pinjaman online, agar tetap aman, perlu dipahami beberapa hal berikut :

1.      Sebaiknya hanya meminjam dari perusahaan fintech yang legal dan aman. Fintech  seperti ini sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selalu cek fintech yang Anda mau sebelum mengunduh aplikasinya.

2.   Cari fintech dengan pinjaman bunga rendah. Meski umumnya pinjaman online punya bunga yang tergolong tinggi, namun Anda bisa mencari yang paling rendah di antara lainnya. Sebagai catatan, sebaiknya memilih pinjaman dengan bunga tidak lebih dari 1% per hari. Umumnya, penyedia pinjaman online yang legal tidak lebih dari ini.

3.    Selalu catat jumlah pinjaman dan tanggal jatuh tempo. Walaupun sudah tertera di aplikasi, Anda sebaiknya mencatat di tempat lain untuk memudahkan mengingat atau mengurus jika ada masalah.

4.    Tidak ada pungutan biaya sebelum dana pinjaman dicairkan. Pinjaman online yang sah tidak memberatkan peminjam dengan keharusan membayar biaya administrasi dan lainnya sebelum dana pinjaman cair.

5.    Pinjaman online yang sudah berizin dan terdaftar di OJK tidak akan memaksa Anda untuk meminjam. Biasanya yang membujuk bahkan memaksa untuk meminjam adalah rentenir online. Jadi jauhi jika merasa dipaksa.(Poernomo, 2022)

 

Kesimpulan

Dalam hukum Islam pinjaman online diperbolehkan, berdasarkan prinsip mu’amalah yaitu pada dasarnya segala bentuk mu’amalah adalah boleh, kecuali yang dilarang dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Prinsip ini mengandung arti bahwa hukum Islam memberikan kesempatan yang luas terhadap perkembangan bentuk dan macam-macam mu’amalah sesuai dengan kebutuhan hidup masyarakat.

 

 

Ditulis oleh :

Diana Indah Palupi, S.Pd , Dian Farista, Siti Agustiani Rubiah, Umi Harti

PASCASARJANA (S-2) PROGRAM STUDI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

UNIVERSITAS PANCA SAKTI BEKASI



Daftar Pustaka

Bachriani, R. D. (2022). Kajian Yuridis Pinjaman Online Menurut Hukum Islam. Smart Law Journal1(2), 97-111.

FAUJI, D. A. S., & WIDODO, M. W. (2020). Financial Technology.

Gorib, R. I., & Asbaruna, L. W. (2022). Investasi Berbasis Syari’ah di Indonesia. Jurnal Maps (Manajemen Perbankan Syariah)5(2), 63-75.

Harahap, R. Z. (2015). Etika Islam dalam Mengelola Lingkungan Hidup. EDUTECH: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial1(01).

Hamzah, I. (2017). Koperasi dalam Perspektif Hukum Islam (Telaah Kritis Pemikiran Hukum Islam Taqiyyuddin al-Nabhani). Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam11(1), 103-112.

Islahi, A. A. (2008). Shehu Uthman Dan Fodio and his economic ideas.

Mas’Ulah, I. (2021). Legalitas Pinjaman Online Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum Ekonomi Islam5(2), 129-136.

Mufallihah, M. (2021). Pengawasan Otoritas Jasa KeuangantTerhadap Pinjaman Online Berbentuk Koperasi Menurut Hukum Islam. Journal of Islamic Business Law5(3), 89-100.

PT Bank HSBC Indonesia, (2019), Memahami Pinjaman Online yang Aman dan Legal,https://www.hsbc.co.id/1/PA_esf-ca-appcontent/content/indonesia/personal/offers/news-and-lifestyle/files/articles/html/201907/memahami-pinjaman-online-yang-aman-dan-legal. html, diakses pada 12.55 WIB,  30 November 2022.

ST, A. S. (2021). Sumber Hukum Islam Menurut Doktrin Akhlus Sunnah Wal Jama'ah. The International Journal of Pegon: Islam Nusantara civilization5(01), 1-24.

Zaman, A. (2010). Islamic economics: A survey of the literature. Islamic Studies49(1), 37-63.

Zein, S. (2019). Tinjauan Yuridis Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Aplikasi Pinjaman Dana Berbasis Elektronik (Peer To Peer Landing/Crowfunding) di Indonesia. Jurnal Bisnis & Akuntansi Unsurya4(2).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages