Pendahuluan
Berdasarkan
data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jumlah penduduk muslim di Indonesia
sebanyak 237,53 juta jiwa per 31 Desember 2021. Jumlah itu setara dengan 86,9%
dari populasi tanah air yang mencapai 273,32 juta orang, meskipun demikian
masih banyak orang belum begitu memahami tentang tatanan sebuah sistem ekonomi
Islam. Padahal semua peraturannya benar-benar mempermudah para umatnya untuk
melakukan kegiatan berdasarkan hukum dan peraturan dari Allah. Dengan begitu,
hidup semua umat muslim akan lebih berkah dan tertata (Gorib
& Asbaruna, 2022).
Islam
membedakan sistem ekonomi dengan ilmu
ekonomi. Ilmu ekonomi dalam Islam didefinisikan sebagai ilmu yang membahas
tentang produksi dan peningkatan kualitas produk, atau penciptaan sarana
produksi serta peningkatan kualitasnya. Dengan definisi ini jelas bahwa ilmu
ekonomi bersifat universal, artinya dapat dan boleh dipraktikkan oleh siapa
saja karena ilmu ekonomi tidak terpengaruh oleh akidah atau pemikiran apa yang
mendasarinya. Sebaliknya, sistem ekonomi dipengaruhi oleh suatu pandangan hidup
atau akidah tertentu, baik islam, kapitalis maupun sosialis (Arief B
Iskandar,2007 hal:142,143).
Hukum
Islam (Syariah) menyediakan kerangka kerja untuk semua aktivitas dalam
masyarakat Islam. Dalam ranah ekonomi, hukum Islam mengatur baik cara
memperoleh uang maupun cara membelanjakannya. Perolehan kekayaan hanya
diperbolehkan dengan cara yang adil bagi semua pihak yang berkepentingan;
eksploitasi, perpajakan sewenang-wenang, dan keuntungan individu yang
mengakibatkan kerugian sosial tidak diperbolehkan dalam hukum Islam. Cara-cara
di mana kekayaan yang diperoleh dapat dibelanjakan juga tunduk pada hukum
Islam. Orang diharapkan berusaha untuk mandiri dan tidak meminta dari orang
lain. Oleh karena itu, berusaha keras untuk memperoleh kekayaan dan
membelanjakannya untuk kebutuhan pribadi dan keluarga sangat dianjurkan.
Dalam
hubungan manusia dengan sesamanya dalam syariat Islam dikenal dengan istilah
muamalah, salah satu contoh bermuamalah yaitu utang piutang. Utang-piutang
adalah salah satu kegiatan bermuamalah yang tidak terlepas dari kebanyakan
manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, manfaatnya yaitu untuk
saling tolong-menolong antar sesama manusia sebagaimana dalam Islam dianjurkan
untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan serta melepaskan kesulitan hidup
orang lain (Mas’ulah,
2021).
Perkembangan
teknologi yang begitu pesat telah merubah cara orang dalam bermuamalah. Seluruh
aktivitas manusia dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dapat dengan mudah
diakses melalui aplikasi-aplikasi modern, termasuk dalam hal pinjam meminjam.
Iklan pinjaman online dengan iming-iming bunga yang rendah membuat masyarakat
dengan mudah melakukan transaksi tanpa bersikap kritis dan memikirkan dampak
yang akan timbul. Tujuan artikel ini ditulis yakni : 1. Untuk mengetahui pengertian
pinjaman online secara umum. 2. Untuk mengetahui pengertian pinjaman online
secara Islam. 3. Perbedaan Pinjaman Online dan Pinjaman Perseorangan di Bank. 4. Pinjaman Online yang Aman dan Legal.
Pengertian Pinjaman Online
Pinjaman online
merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi
pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam
meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik
dengan menggunakan jaringan internet. Kemajuan perkembangan teknologi
informasi elektronik saat ini yang sangat cepat, juga tak luput dari pengamatan
para pelaku usaha. Saat ini, hal mengenai apa saja dapat ditemukan didalam
jejaring internet, dengan sekali tekan, informasi apa saja yang kita inginkan
dapat ditemukan dengan mudah dan sangat cepat. Teknologi informasi elektronik
yang dulu masih dipandang sebelah mata dan dianggap belum memberikan dampak
yang signifikan dalam dunia usaha, kini merupakan salah satu hal yang sangat
penting dan diperhitungkan oleh para pelaku usaha dalam menjalankan aktifitas
usahanya (Pinjaman et al., 2019).
Awal mula maraknya
perusahaan-perusahaan di bidang fintech, mengundang perhatian pemerintah untuk
membuat regulasi sebagaimana tugas dari Otoritas Jasa Keuangan yang tertera di
dalam
1.
Undang-Undang
Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
2. Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.02/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam
Uang Berbasis Teknologi Informasi. (Mailadatul Mufallihah, Pengawasan
Otoritas).
Pinjaman online adalah
berkaitan dengan utang piutang yang dilakukan secara online. Seiring dengan
perkembangan zaman dan perkembangan teknologi, utang piutang juga mengalami
kemajuan, di era modern ini, urusan utang piutang tidak saja ada di perbankan
tetapi juga sudah banyak melalui online yang sering disebut dengan istilah
pinjol atau dengan berbagai nama aplikasi pinjaman online. Aplikasi pinjaman
online ini memberikan jasa pinjaman dana atau uang kepada masyarakat yang
membutuhkan uang dengan proses cepat melalui media online dengan menggunakan
sistem utang piutang. Aplikasi dilapangan bahwa aplikasi pinjaman online ini
dapat memberikan dana atau uang dengan cepat tanpa harus memberikan agunan
sebagai persyaratan pinjaman yang telah diberikan dan harus melunasi jika sudah
memasuki jatuh tempo, jika belum dilunasi akan dikenakan denda keterlambatan
perhari. Adapun pinjaman pokok dikenakan penambahan per harinya.(Darma
Bachriani, 2022) Tuntutan
banyaknya kebutuhan hidup yang harus dipenuhi yang kadangkala melebihi
pendapatan hidup seseorang seringkali mengakibatkan seseorang itu memilih jalan
untuk melakukan pinjaman guna memenuhi kebutuhan tersebut, baik itu melakukan
pinjaman secara resmi melalui perbankan ataupun pinjaman lainnya. Seiring
dengan perkembangan teknologi ((Darma
Bachriani, 2022) dalan
jurnal “Kajian
Yuridis Pinjaman Online Menurut Hukum Islam”
Perkembangan
teknologi dan informasi ini menuai banyak keuntungan bagi masyarakat, karena memudahkan
masyarakat dalam bertransaksi. Contoh lain yang melekat di masyarakat adalah
sektor keuangan. Biasanya dalam meminjam uang, masyarakat perlu ke bank untuk
meminjam sejumlah uang, 90 namun saat ini banyak perusahaan yang
berbondong-bondong untuk membuat inovasi baru di bidang peminjaman, masyarakat
dapat mengakses layanan keuangan hanya dengan melalui internet, seperti layanan
peminjaman dana, pembayaran serta transaksi-transaksi keuangan lainnya. Inovasi
ini dikenal dengan sebutan pinjaman online (Mauladatul Mufarrihah, Pengawasan
Otoritas).
Pinjaman online yang
biasanya dimotori oleh perusahaan fintech ini sering digunakan sebagai pinjaman
untuk belanja barang konsumsi. Ada beberapa informasi bahwa banyak kasus
pinjaman online yang merugikan pengguna.
Pinjaman Online Menurut Agama Islam
Hukum Islam secara
garis besar mengenal dua macam sumber hukum, yang pertama sumber hukum yang
bersifat naqli yaitu Al Qur’an dan As Sunnah, yang kedua sumber hukum yang
bersifat aqli yaitu usaha menemukan hukum dengan mengutamakan pola pikir dengan
berbagai metodenya atau dengan kata lain lebih mengutamakan pemikiran (Perdana, 2021).
Islam merupakan
agama yang mengatur segala aspek kehidupan manusia baik mengatur hubungan
antara manusia dengan diri sendiri, manusia dengan sesamanya, manusia dengan
alam semesta, dan manusia dengan Tuhannya. Dalam hubungan manusia dengan
sesamanya dalam syariat Islam dikenal dengan istilah muamalah, salah satu
contoh ber mu’amalah yaitu utang piutang. Utang-piutang adalah salah satu
kegiatan bermuamalah yang tidak terlepas dari kebanyakan manusia untuk memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari, manfaatnya yaitu untuk saling tolong-menolong
antar sesama manusia sebagaimana dalam Islam dianjurkan untuk saling
tolong-menolong dalam kebaikan serta melepaskan kesulitan hidup orang lain (Harahap,
2015).
Menurut Hukum Islam,
karena dalam hukum Islam pinjaman online diperbolehkan, berdasarkan prinsip
muamalah yaitu pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah boleh, kecuali yang
dilarang dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional
Nomor : 117/DSN-MUI/IX/2018 dijelaskan bahwa pinjaman online diperbolehkan yang
terpenting dalam penerapannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah yaitu
antara lain riba, gharar, maysir, tadlis, dharar, dzulm dan haram. Akan tetapi
di tahun 2021 yang lalu berdasarkan hasil keputusan Ijma’ para ulama MUI telah
menetapkan bahwa pinjol atau pinjaman online itu haram hukumnya.
Perbedaan Pinjaman Online dan Pinjaman Perseorangan di Bank
Perbedaan mendasar
yang membuat pinjaman online sedang marak di masyarakat adalah kemudahan.
Kebanyakan pinjaman online hanya mensyaratkan Anda untuk mengirim foto diri
dengan KTP, lalu alamat email dan akun media sosial saja di samping mengisi
data diri. Setelah aplikasi dimasukkan, jika semua sudah lengkap dan tidak ada
masalah, tinggal tunggu beberapa saat saja Anda sudah bisa mendapatkan dana
yang Anda inginkan (Hodge,
2020).
Hal ini berbeda
dengan pinjaman di bank yang memiliki banyak persyaratan dan harus melalui
proses panjang. Ada banyak dokumen yang harus dilampirkan oleh peminjam seperti
KTP, Kartu Keluarga, Kartu Kredit, telepon rumah, orang tua, dan masih banyak
lainnya. Bahkan setelah mengurus itu semua, jika ada persyaratan atau penilaian
dari pihak masih meragukan data Anda, pinjaman mungkin tidak cair (Majid
et al., 2021).
Namun demikian,
meski terlihat merepotkan, pinjaman di bank menjamin kerahasiaan data dan
melindungi Anda dari praktik-praktik penagihan utang yang tidak sesuai hukum.
Hal ini bertolak belakang dari pinjaman online yang perlu ditanyakan perihal
data pengguna. Selain itu, kasus-kasus penagihan dalam bentuk teror yang marak
belakangan ini juga jadi masalah yang tidak ringan (Majid
et al., 2021).
Pinjaman Online yang Aman dan Legal
Dalam hal meminjam
uang lewat pinjaman online, agar tetap aman, perlu dipahami beberapa hal
berikut :
1.
Sebaiknya
hanya meminjam dari perusahaan fintech yang legal dan aman. Fintech
seperti ini sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selalu cek fintech
yang Anda mau sebelum mengunduh aplikasinya.
2. Cari
fintech dengan pinjaman bunga rendah. Meski umumnya pinjaman online punya bunga
yang tergolong tinggi, namun Anda bisa mencari yang paling rendah di antara
lainnya. Sebagai catatan, sebaiknya memilih pinjaman dengan bunga tidak lebih
dari 1% per hari. Umumnya, penyedia pinjaman online yang legal tidak lebih dari
ini.
3. Selalu
catat jumlah pinjaman dan tanggal jatuh tempo. Walaupun sudah tertera di
aplikasi, Anda sebaiknya mencatat di tempat lain untuk memudahkan mengingat
atau mengurus jika ada masalah.
4. Tidak
ada pungutan biaya sebelum dana pinjaman dicairkan. Pinjaman online yang sah
tidak memberatkan peminjam dengan keharusan membayar biaya administrasi dan
lainnya sebelum dana pinjaman cair.
5. Pinjaman
online yang sudah berizin dan terdaftar di OJK tidak akan memaksa Anda untuk
meminjam. Biasanya yang membujuk bahkan memaksa untuk meminjam adalah rentenir
online. Jadi jauhi jika merasa dipaksa.(Poernomo, 2022)
Kesimpulan
Dalam hukum Islam
pinjaman online diperbolehkan, berdasarkan prinsip mu’amalah yaitu pada
dasarnya segala bentuk mu’amalah adalah boleh, kecuali yang dilarang dalam
Al-Qur’an dan As-Sunnah. Prinsip ini mengandung arti bahwa hukum Islam
memberikan kesempatan yang luas terhadap perkembangan bentuk dan macam-macam
mu’amalah sesuai dengan kebutuhan hidup masyarakat.
PASCASARJANA (S-2) PROGRAM STUDI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
UNIVERSITAS PANCA SAKTI BEKASI
Daftar Pustaka
Bachriani, R. D. (2022). Kajian
Yuridis Pinjaman Online Menurut Hukum Islam. Smart Law Journal, 1(2),
97-111.
FAUJI, D. A. S., & WIDODO,
M. W. (2020). Financial Technology.
Gorib, R. I., & Asbaruna,
L. W. (2022). Investasi Berbasis Syari’ah di Indonesia. Jurnal Maps
(Manajemen Perbankan Syariah), 5(2), 63-75.
Harahap, R. Z. (2015). Etika
Islam dalam Mengelola Lingkungan Hidup. EDUTECH: Jurnal Ilmu Pendidikan
Dan Ilmu Sosial, 1(01).
Hamzah, I. (2017). Koperasi
dalam Perspektif Hukum Islam (Telaah Kritis Pemikiran Hukum Islam Taqiyyuddin
al-Nabhani). Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 11(1),
103-112.
Islahi, A. A. (2008). Shehu
Uthman Dan Fodio and his economic ideas.
Mas’Ulah, I. (2021). Legalitas
Pinjaman Online Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum Ekonomi
Islam, 5(2), 129-136.
Mufallihah, M. (2021). Pengawasan
Otoritas Jasa KeuangantTerhadap Pinjaman Online Berbentuk Koperasi Menurut
Hukum Islam. Journal of Islamic Business Law, 5(3),
89-100.
PT Bank HSBC Indonesia, (2019),
Memahami Pinjaman Online yang Aman dan Legal,https://www.hsbc.co.id/1/PA_esf-ca-appcontent/content/indonesia/personal/offers/news-and-lifestyle/files/articles/html/201907/memahami-pinjaman-online-yang-aman-dan-legal. html,
diakses pada 12.55 WIB, 30 November
2022.
ST, A.
S. (2021). Sumber Hukum Islam Menurut Doktrin Akhlus Sunnah Wal Jama'ah. The International Journal of Pegon: Islam
Nusantara civilization, 5(01),
1-24.
Zaman, A. (2010). Islamic
economics: A survey of the literature. Islamic Studies, 49(1),
37-63.
Zein, S. (2019). Tinjauan
Yuridis Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Aplikasi Pinjaman Dana Berbasis
Elektronik (Peer To Peer Landing/Crowfunding) di Indonesia. Jurnal
Bisnis & Akuntansi Unsurya, 4(2).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar